Wanita Karir Dalam Ajaran Islam

Pada zaman sekarang yang semakin hari - semakin cepat yang membuat kita harus berlomba - lomba mendapatkan tujuan hidup kita, atau yang kita sering lihat dan dengar yaitu berlomba - lomba untuk mendapatkan uang. Karena dengan uang kita bisa makan dan bisa memenuhi kebutuhan kita di dunia ini. Tetapi sesungguhnya uang bukanlah hal segalanya di dunia kita sendiri mempunyai tuhan yang patut di sembah dan hanya kepada dia kita meminta. Seperti di dalam ajaran islam kita harus ikhtiar dibarengi dengan doa kepada Allah SWT, agar kelak kita bisa di mudahkan untuk mencari rezeki di dunia ini.

Normalnya pada para kaum pria yang wajib menapkahi istrinya di dalam sebuah ruamah tangga, tetapi seiring perkembangan zaman wanitapun ingin mereka mendapatkan pekerjaan dan membuat karir mereka tidak kalah dari pada wanita. Hal tersebut apakah di perbolehkan di ajaran islam, mengingat istri adalah pelayan suami di kala suami lelah mencari nafkah untuknya. Ataupun tugas dari istri itu mengasuh anaknya mendidik anaknya agar menjadi manusia yang berguna di dunia dan taat dan patuh di segala peraturan islam.

Apakah Wanita boleh keluar rumah dan bekerja ?. Ada sebuah hadits yang menyebutkan:

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata : “Saudah keluar rumah untuk menunaikan suatu keperluan setelah turunnya ayat hijab, dan beliau itu adalah seoang wanita yang gemuk, sehinga tidak lagi samar bagi yang pernah mengenalnya, Maka Umar bin Khothob mengetahuinya, lalu diapun berkata : “Wahai Saudah, Demi Alloh engkau tidak lagi samar bagi kami, maka perhatikanlah lagi bagaimana keadaanmu saat engkau keluar.” Maka Saudah pun langsung balik pulang. Saat itu Rosululloh berada dalam rumahku sedang makan malam, dan saat itu beliau sedang memegang makanan, maka Saudah pun masuk lalu berkata: “Wahai Rosululloh, saya keluar untuk menunaikan sebagian keperluanku, namun Umar berkata begini begitu.” Maka Alloh pun mewahyukan kepada beliau, lalu bersabda : “Sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk sebuah keperluan.” (HR. Bukhori 8/528, Muslim 2170).

Tetapi jika wanita ingin keluar ada beberapa aturan dalam islam untuk wanita yang ingin berkarir ataupun ada keperluan tertentu yaitu,
  •  Berpakaian yang syar’I
  • Tidak memakai parfum 
  • Tidak berdandan ala jahiliyah
  • Berlaku sopan sehingga tidak menimbulkan fitnah, baik dalam gaya jalan, suara atau lainnya.
Adapun beberapa syarat untuk wanita yang kekeh ingin berkarir di luar ruma, tetapi syarat tersebut melibatkan suami dari istri tersebut agar adil di hadapan keduanya :
  • Memenuhi adab keluarnya wanita dari rumahnya
  • Mendapat izin dari suami atau walinya.
  • Pekerjaan tersebut tidak ada kholwat dan ikhtilat
  • Tidak menimbulkan fitnah
  • Tetap bisa mengerjakan kewajibannya sebagai ibu dan istri bagi keluarganya.    
Tetapi di balik keinginan seorang istri ingin menemukan pekerjaannya seperti suami adapun dampak negatifnya. Segala sesuatu di dunia ini yang kita sukai pasti ada dampak negatifnya,

Berkata Imam Abdul Aziz bin Baz :
“Sesungguhnya propaganda untuk terjunnya wanita dalam lapangan pekerjaan yang menyebabkan banyaknya ikhtilat  baik secara langsung ataupun tidak dengan dalih bahwa ini adalah tuntuan hidup modern adalah sesuatu yang sangat membahayakan yang akan menimbulkan efek yang sangat fatal sekali, disamping bahwa hal ini bertentangan dengan sejumlah nash-nash syar’I yang memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dirumahnya dan mengerjakan pekerjaan khusus baginya..” (Lihat Ats Tsimar Al Yani’ah oeh Syaikh Al Jarulloh hal : 322)

dan dampak negatifnya yaitu :
  • Pengaruhnya terhadap harga diri dan kepribadian wanita
  • Pengaruhnya pada anak
  • Pengaruhnya ada hak suami
  • Pengaruhnya pada masyarakat dan perekonomian nasional  
Demikian tadi review tentang wanita karir di pandang dengan ajaran agama islam, semoga artikel tadi bisa bermanfaat untuk anda dan terima kasih sudah mngunjungi blog ini.

0 Response to "Wanita Karir Dalam Ajaran Islam"

Posting Komentar