Normalnya pada para kaum pria yang wajib menapkahi istrinya di dalam sebuah ruamah tangga, tetapi seiring perkembangan zaman wanitapun ingin mereka mendapatkan pekerjaan dan membuat karir mereka tidak kalah dari pada wanita. Hal tersebut apakah di perbolehkan di ajaran islam, mengingat istri adalah pelayan suami di kala suami lelah mencari nafkah untuknya. Ataupun tugas dari istri itu mengasuh anaknya mendidik anaknya agar menjadi manusia yang berguna di dunia dan taat dan patuh di segala peraturan islam.
Apakah Wanita boleh keluar rumah dan bekerja ?. Ada sebuah hadits yang menyebutkan:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata : “Saudah keluar rumah untuk menunaikan suatu keperluan setelah turunnya ayat hijab, dan beliau itu adalah seoang wanita yang gemuk, sehinga tidak lagi samar bagi yang pernah mengenalnya, Maka Umar bin Khothob mengetahuinya, lalu diapun berkata : “Wahai Saudah, Demi Alloh engkau tidak lagi samar bagi kami, maka perhatikanlah lagi bagaimana keadaanmu saat engkau keluar.” Maka Saudah pun langsung balik pulang. Saat itu Rosululloh berada dalam rumahku sedang makan malam, dan saat itu beliau sedang memegang makanan, maka Saudah pun masuk lalu berkata: “Wahai Rosululloh, saya keluar untuk menunaikan sebagian keperluanku, namun Umar berkata begini begitu.” Maka Alloh pun mewahyukan kepada beliau, lalu bersabda : “Sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk sebuah keperluan.” (HR. Bukhori 8/528, Muslim 2170).
Tetapi jika wanita ingin keluar ada beberapa aturan dalam islam untuk wanita yang ingin berkarir ataupun ada keperluan tertentu yaitu,
- Berpakaian yang syar’I
- Tidak memakai parfum
- Tidak berdandan ala jahiliyah
- Berlaku sopan sehingga tidak menimbulkan fitnah, baik dalam gaya jalan, suara atau lainnya.
- Memenuhi adab keluarnya wanita dari rumahnya
- Mendapat izin dari suami atau walinya.
- Pekerjaan tersebut tidak ada kholwat dan ikhtilat
- Tidak menimbulkan fitnah
- Tetap bisa mengerjakan kewajibannya sebagai ibu dan istri bagi keluarganya.
Berkata Imam Abdul Aziz bin Baz :
“Sesungguhnya propaganda untuk terjunnya wanita dalam lapangan pekerjaan yang menyebabkan banyaknya ikhtilat baik secara langsung ataupun tidak dengan dalih bahwa ini adalah tuntuan hidup modern adalah sesuatu yang sangat membahayakan yang akan menimbulkan efek yang sangat fatal sekali, disamping bahwa hal ini bertentangan dengan sejumlah nash-nash syar’I yang memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dirumahnya dan mengerjakan pekerjaan khusus baginya..” (Lihat Ats Tsimar Al Yani’ah oeh Syaikh Al Jarulloh hal : 322)
dan dampak negatifnya yaitu :
- Pengaruhnya terhadap harga diri dan kepribadian wanita
- Pengaruhnya pada anak
- Pengaruhnya ada hak suami
- Pengaruhnya pada masyarakat dan perekonomian nasional
0 Response to "Wanita Karir Dalam Ajaran Islam"
Posting Komentar