Ketika dalam sebuah rumah tangga dan andapun mendaptkan sebauh titipan dari tuhan yaitu seorang anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, anda pun akan senang dan bahagia karena mendapatkan generasi dari anda untuk memajukan keluarga anda atau yang lebih besarnya bisa berguna untuk negaranya. Akan tetapi ada sebuah sistem baru di indonesia ini yaitu kita bisa mempunyai anak hanya 2 orang anak, tidak boleh lebih dari itu. Tetapi bagaimana ketika kita sedang ingin bersetubuh dengan istri anda dan kita tidak boleh membuat anak lebih.
Salah satunya yaitu istri anda di kb, hal tersebut membuat istri anda tidak akan hamil sementara dengan menggunakan kb tersebut, dan apakah di islam kb bisa di gunakan oleh seorang istri, dan hal tersebut bukan hal yang akan menjadi dosa untuk kelaurga anda, di bawah ini ada beberapa penjelasan terkait dengan sah atau tidak sahnya seorang istri menggunakan kb atau keluarga berencana. Jika di lihat dar keuntungan menggunakan kb ialah dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.Namun persoalannya kemudian adalah : sejauh mana ia diperbolehkan? dan apa saja batasannya?.
Para ulama yang sudah membolehkan KB untuk sebuah keluarga sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang.
Nah itu tadi review tentang bisa di gunakan kb atau tidaknya untuk sitri anda, dan juga kita harus memperhatikan alat yang digunakan oleh dokter atau suster, dan sebenarnya ada persolaan tentang alat kb tersebut yaitu.
- Cara kerjanya, apakah mencegah kehamilan (man’u al-haml) atau menggugurkan kehamilan (isqat al-haml)?
- Sifatnya, apakah ia hanya pencegahan kehamilan sementara atau bersifat pemandulan permanen (ta’qim)?
- Pemasangannya, Bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut? (Hal ini berkaitan dengan masalah hukum melihat aurat orang lain).
- Implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya.
- Bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.
Dan jika anda tidak tahu anda bisa bertanya resiko dan keuntungan menggunakan alat kb tersebut. Agar anda tidak was - was menggunakan alat tersebut. Terima kasih sudah mengunjungi blog ini.
0 Response to "Keluarga Berencana Menurut Agama Islam"
Posting Komentar