Apakah anda sedang menjalani pacaran dengan pasangan anda, dan jika anda sendiri sudah serius dengan pasangan anda mungkin anda akan melangsungkan akad nikah, hal tersebut bagus untuk anda yang tidak ingin menghamburkan uang terlalu banyak. Sebagian orang ketika mereka akan masuk kedalam akan nikah mereka biasanya akan melaksankan pre wedding, ini adalah sebuah part atau bagian dari acara nikah model modern dan yang terbaru pada saat ini. Tetapi apakah islam menginjinkan pre wedding untuk di laksanakan oleh kedua mempelai.
Banyak ulama yang berpendapat bahwa pre wedding itu di larang di lakukan di karenakan banyaknya foto para pengantin yang berpelukan, dan artinya itu haram karena mereka belum sah menjadi suami istri. Hal tersebut bisa menjadi pemicu hasrat di dalam diri pengantinnya. Dan yang lainnya diharamkan yaitu foto pre wedding diharamkan karena dengan 2 pertimbangan, yang pertama yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Nabi Muhammad SAW telah bersabda : Laa yakhluwanna rajulun bi imrati ( janganlah seorang laki2 berkhalwat dengan seorng wnita ( H.R Al-Bukhari).
Tetapi kebanyakan pasangan sekarang melakukannya, seakan - akan pre wedding adalah bagian yang penting untuk nikah mereka, dan mereka pun mempunyai alasan untuk melakukan hal tersebut, yaitu mereka merasa tidak berdua - duan karena keluarga masing - masing melihat prosesnya. Hal tersebut adalah alasan yang sangat keliru, islam tidak hanya fokus pada berduaan tetapi hal yang membahayakan yaitu berpelukan atau pun bersentuhan tangan pun harus di pertanggung jawabkan.
Adapun fatwa yang telah di kelurkan oleh forum musywarah pondok pesantren putri yaitu :
- Pekerjaan objek untuk seorang wanita = Haram
- Rebonding bagi wanita single = Haram
- Gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning = Haram
- Peran sebagai orang nasrani untuk aktris muslimah = Haram
- Pembuatan foto pre wedding = Haram
0 Response to "Photo Pre Wedding Menurut Islam "
Posting Komentar