Hukum Menikah Beda Agama Dalam Islam


Setiap manusia di dunia ini sebenarnya sudah di tetapkan pasangan - pasangannya untuk menjalani kehidupan mereka, akan tetapi kita hrus berikhtiar untuk mencari pasangan kita, dan tidak lupa untuk memohon dan berdoa ke pada Allah SWT, agar kita bisa dipertemukan dengan pasangan kita. Akan tetapi bagaimana jika pasangan kita itu berbeda dengan kita, seperti halnya dalam agama, apakah di dalam islam seorang muslim atau muslimah bisa menikah dengan pasangan yang mempunyai agama yang berbeda dengan kita.

Seperti yang kita tahu indonesia sendiri mayoritas penduduknya menganut ajaran islam, dan tidak menutup kemungkinana adanya penikahan dengan agama lain yang ada di indonesia sendiri, dan pertanyaanya apakah bisa seorang muslim menikah dengan agam lain, ada beberapa peraturan yang anda harus ketahui sebelum melangkah terlalu jauh. Untuk pria muslim bisa menikahi seorang wanita dari agama lain asalkan wanita tersebut beragama ahli kitab (Agama Samawi), yang dimaksud dengan agama samawi atau ahli kitab disini yaitu orang-orang (non muslim) yang telah diturunkan padanya kitab sebelum al quran.

Dan juga para ulama memperbolehkan laki - laki yang ingin menikahi seorang wanita dari agama samawi, seperti halnya dari agama nasrani dan yahudi, di karenakan kitab - kitab agama tersebut turun sebelum Al-quran, adapun surat yang menerangkan hal - hal yang diatas yaitu, Surat Al Maidah(5):5

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”

Dan juga bila pria muslim tersebut akan menikah dengan wanita yang bukan non muslim dan beragama bukan ahli kitab, ahli ktab disini adalah agama yang di buat sendiri kitabnya dan agamanya tersebut, dengan campur tangan manusia, dan bukan di turunkan oleh Alla SWT. Di haramkan baginya menikah dengan wanita tersebut, adapun surat yang menerangkan hal tersebut. Surat Al Baqarah(2):222

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Nah itu tadi untuk pria yang beragama islam, dan bagaiamana untuk wanita islam yang menginginkan pria yang bukan dari islam alias non islam. Ternyata islam mengharamkan hal tersebut untuk wanita muslim menikah dengan pria non muslim. Adapun surat yang menerangkan hal tersebut yaitu Al Baqarah(2):221.
"...Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman..." 

Nah itu tadi ulasan untuk anda yang sekarang sedang berhubungan dengan pasangan anda yang non muslim dan mungkin akan berencana untuk menikah. Terima kasih sudah mengunjungi blog ini.

0 Response to "Hukum Menikah Beda Agama Dalam Islam"

Posting Komentar